![]() |
| Hakim Jaksa Memvonis 2 Tahun Penjara Untuk Ahok |
Beritadunia80.blogspot.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terbukti sah dan menyakinkan melakukan penodaan agama. Ahok di jatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara.
Hakim menilai dugaan kasus penistaan agama di anggap bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana. Dalam menjatuhkan pidana terdapat beberapa kasus yang berat dan kasus yang ringan. perbuatan terdakwa telah menimbulkan kereshan pada umat islam dan dapat berpotensi memecah hubungan antargolongan, menurut salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa 9-5-2017.
Yang meringankan adalah terdakwa belum pernah di hukum, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan berlangsung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun terhadap terdakwa ahok. Jaksa menyatakan ahok telah terbukti bersalah dan terjerat pidana pasal alternatif 156 tentang penodaan agama.
Jaksa penuntut umum Ali Mukartono mengatakan, "Dengan ini kami meminya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Agok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun." dalam sidang pembacaan tuntutan di Gedung kementan, Jakarta pada kamis 20 April 2017 yang lalu.
Pada sidang dakwaan, Ahok didakwa pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan alternatif untuk terdakwa dengan pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. bermula terjadinya dari ada laporan tindak penistaan agama yang dilakukan Ahok dalam penyataannya di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada Selasa 27 September 2016 lalu.
"Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, enggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa enggak pilih karena takut masuk neraka, dibodohin begitu oh enggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu" kata JPU Ali Mukartono meniru perkataan Ahok di Kepulauan Seribu waktu itu.
Thanks for reading & sharing Berita Dunia


0 comments:
Post a Comment